Pangukan, Tridadi, Sleman, Sleman, Yogyakarta 55511
+62 813-9202-2079
pgrikabupatensleman@gmail.com

Sejarah Singkat

Sejarah

Sejarah Singkat

(Persatuan Guru Republik Indonesia)

PROFIL

Sejarah PGRI

PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua. Disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.
Lembar 1
pgri
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Lembar 3
PGRI
Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, PGRI tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi profesi yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan. Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan selalu diperingati setiap tahun.
Lembar 5
PGRI
PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah berjuangan secara konsisten dalam meningkatkan harkat martabat dan muruah para guru. Banyak perjuangan yang dihasilkan PGRI antara lain; lahirnya Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 yang berimplikasi adanya tunjangan profesi yang hingga kini dinikmati para pendidik di seluruh tanah air; terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (dulu Ditjen PMPTK) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; Pengadaan guru bantu yang kemudian diangkat menjadi PNS, perubahan usia pensiun pengawas pasca reformasi yang semula 56 tahun menjadi 60 tahun sebagaimana usia pensiun guru.
Lembar 7
PGRI
Memasuki tahun 2000-an hingga saat ini, arah perjuangan PGRI secara struktural dan fungsional mulai bergerak ke arah organisasi profesi yang modern dengan mentransformasi PGRI menjadi kekuatan moral intelektual namun tidak meninggalkan elan perjuangan sebagai organisasi perjuangan dan ketenagakerjaan. Modernisasi organisasi sesuai kebutuhan dilakukan antara lain dengan membentuk alat perangkat kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan seperti PGRI Smart Learning and Character Center (PGRI SLCC), Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan, dan kini tengah digagas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik. Hadirnya PGRI SLCC menunjukkan keseriusan PGRI dalam upaya meningkatkan kompetensi guru di bidang teknologi dalam menghadapi perubahan di era revolusi industri 4.0 dan berperan serta mewujudkan masyarakat society 5.0.
Lembar 9
PGRI
Pada tahun 1932, dengan penuh kesadaran, 32 organisasi guru yang berbeda-beda latar belakang, paham, dan golongan bersepakat bersatu mengubah nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Pengubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena penggunaan kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Perjuangan PGI bukan lagi sekadar nasib guru, melainkan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, dan Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Lembar 2
PGRI
Sejak lahirnya, PGRI bersifat unitaristik, independen, dan non-partisan. Keanggotaanya tanpa memandang ijazah, status, tempat bekerja, jenis kelamin, latar belakang agama, dan lain sebagainya. Kelahiran PGRI sebagai wadah pemersatu guru yang sedang mengalami revolusi kemerdekaan merupakan manifestasi rasa tanggung jawab dan kesadaran kaum guru Indonesia dalam memenuhi kewajiban akan pengabdiannya serta partisipasinya kepada perjuangan menegakkan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para guru yang mengadakan kongres serentak bersatu mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan: (1) mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia; (2) mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan; dan (3) membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Lembar 4
PGRI
Tahun 1998, arus semangat reformasi melanda negeri. Perubahan situasi politik masa itu turut memengaruhi arah perjuangan organisasi. Di masa awal reformasi, PGRI menghadapi tantangan dalam lingkup global, nasional, dan organisasional. Tantangan global, khususnya di abad ke-21 yang ditandai dengan berbagai perubahan yang berlangsung cepat terutama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan segala dampaknya. Lingkungan yang berubah secara global memerlukan pola kerja dalam bentuk kerja tim; memerlukan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); masyarakat meritokratik yang lebih menghargai prestasi daripada status dan asal-usul; dan menghormati orang yang mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dan produktif.
Lembar 6
PGRI
PGRI juga berkomitmen dalam memperjuangkan nasib para guru honorer kategori maupun non-kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun agar diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK sebagaimana diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 maupun jalur CPNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen PNS. PGRI juga memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap Peta Jalan Pendidikan (PJP) nasional; Omnibus law pendidikan; PP 57 tahun 2021; pemberian afirmasi yang berkeadilan dalam perekrutan guru ASN PPPK; penyelenggaraan PPG; dan kebijakan tata kelola guru lainnya.
Lembar 8
PGRI
Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sejak awal 2020 hingga kini berdampak pada dunia pendidikan Indonesia. Saat pandemi merebak, PGRI berkontribusi nyata pada masyarakat dengan mendirikan posko covid centre di berbagai daerah Indonesia. Selain itu, PGRI memberikan masukan agar pemerintah memberikan bantuan kuota bagi guru, pendidik, dan anak didik demi kelancaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); dan mengadakan berbagai kegiatan peningkatan kompetensi guru dalam penguaasaan teknologi digital yang diperlukan dalam PJJ. Ribuan pelatihan, webinar, lokakarya, bimtek diselenggarakan PGRI dari Sabang sampai Merauke sepanjang tahun sebagai upaya membantu pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru dan mewujudkan guru Indonesia yang bermartabat, profesional, dan sejahtera. Di usia yang ke-76, semoga PGRI semakin jaya, terus mengabdi negeri, dan memberi arti untuk Indonesia.
Lembar 10
PGRI

read more "Sejarah PGRI."

Let's Connect On Social Media PGRI

Feel free to visit my social media pages and don’t forget to like & share 🙂