PROFIL
Sejarah PGRI
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru
bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda
berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi
ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala
Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda
mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka
Dua. Disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan,
kebangsaan, dan yang lainnya.
Lembar 1
pgri
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru
Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini,
segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan,
lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat
dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif
berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka
bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada
tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Lembar 3
PGRI
Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, PGRI tetap setia dalam
pengabdiannya sebagai organisasi profesi yang bersifat unitaristik, independen, dan
nonpartisan. Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik
Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari
lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan selalu diperingati
setiap tahun.
Lembar 5
PGRI
PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah berjuangan secara
konsisten dalam meningkatkan harkat martabat dan muruah para guru. Banyak
perjuangan yang dihasilkan PGRI antara lain; lahirnya Undang-Undang Nomor
14/2005 tentang Guru dan Dosen yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74/2008 yang berimplikasi adanya tunjangan profesi yang hingga kini
dinikmati para pendidik di seluruh tanah air; terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (dulu Ditjen PMPTK) yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan; Pengadaan guru bantu yang kemudian diangkat menjadi
PNS, perubahan usia pensiun pengawas pasca reformasi yang semula 56 tahun
menjadi 60 tahun sebagaimana usia pensiun guru.
Lembar 7
PGRI
Memasuki tahun 2000-an hingga saat ini, arah perjuangan PGRI secara struktural dan
fungsional mulai bergerak ke arah organisasi profesi yang modern dengan
mentransformasi PGRI menjadi kekuatan moral intelektual namun tidak meninggalkan
elan perjuangan sebagai organisasi perjuangan dan ketenagakerjaan. Modernisasi
organisasi sesuai kebutuhan dilakukan antara lain dengan membentuk alat perangkat
kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan seperti PGRI Smart Learning and Character
Center (PGRI SLCC), Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan, dan kini tengah digagas
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik. Hadirnya PGRI SLCC menunjukkan keseriusan
PGRI dalam upaya meningkatkan kompetensi guru di bidang teknologi dalam
menghadapi perubahan di era revolusi industri 4.0 dan berperan serta mewujudkan
masyarakat society 5.0.
Lembar 9
PGRI
Pada tahun 1932, dengan penuh kesadaran, 32 organisasi guru yang berbeda-beda
latar belakang, paham, dan golongan bersepakat bersatu mengubah nama Persatuan
Guru Hindia Belanda (PGHB) menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Pengubahan
nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena penggunaan kata “Indonesia”
yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Perjuangan PGI bukan lagi sekadar nasib guru, melainkan memuncak pada kesadaran
dan cita-cita kemerdekaan. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi
dilarang, sekolah ditutup, dan Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi
melakukan aktivitas.
Lembar 2
PGRI
Sejak lahirnya, PGRI bersifat unitaristik, independen, dan non-partisan. Keanggotaanya
tanpa memandang ijazah, status, tempat bekerja, jenis kelamin, latar belakang agama,
dan lain sebagainya. Kelahiran PGRI sebagai wadah pemersatu guru yang sedang
mengalami revolusi kemerdekaan merupakan manifestasi rasa tanggung jawab dan
kesadaran kaum guru Indonesia dalam memenuhi kewajiban akan pengabdiannya
serta partisipasinya kepada perjuangan menegakkan dan mengisi kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para guru yang mengadakan kongres
serentak bersatu mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan: (1) mempertahankan dan
menyempurnakan Republik Indonesia; (2) mempertinggi tingkat pendidikan dan
pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan; dan (3) membela hak dan nasib
buruh umumnya, guru pada khususnya.
Lembar 4
PGRI
Tahun 1998, arus semangat reformasi melanda negeri. Perubahan situasi politik masa
itu turut memengaruhi arah perjuangan organisasi. Di masa awal reformasi, PGRI
menghadapi tantangan dalam lingkup global, nasional, dan organisasional. Tantangan
global, khususnya di abad ke-21 yang ditandai dengan berbagai perubahan yang
berlangsung cepat terutama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dengan segala
dampaknya. Lingkungan yang berubah secara global memerlukan pola kerja dalam
bentuk kerja tim; memerlukan sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek); masyarakat meritokratik yang lebih menghargai
prestasi daripada status dan asal-usul; dan menghormati orang yang mampu
melaksanakan tugasnya secara efektif dan produktif.
Lembar 6
PGRI
PGRI juga berkomitmen dalam memperjuangkan nasib para guru honorer kategori
maupun non-kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun agar diberikan
kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK sebagaimana diatur dalam PP No.
49 Tahun 2018 maupun jalur CPNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang menajemen PNS. PGRI juga memberikan masukan-masukan yang
konstruktif terhadap Peta Jalan Pendidikan (PJP) nasional; Omnibus law pendidikan; PP
57 tahun 2021; pemberian afirmasi yang berkeadilan dalam perekrutan guru ASN
PPPK; penyelenggaraan PPG; dan kebijakan tata kelola guru lainnya.
Lembar 8
PGRI
Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sejak awal 2020 hingga kini
berdampak pada dunia pendidikan Indonesia. Saat pandemi merebak, PGRI
berkontribusi nyata pada masyarakat dengan mendirikan posko covid centre di
berbagai daerah Indonesia. Selain itu, PGRI memberikan masukan agar pemerintah
memberikan bantuan kuota bagi guru, pendidik, dan anak didik demi kelancaran
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); dan mengadakan berbagai kegiatan peningkatan
kompetensi guru dalam penguaasaan teknologi digital yang diperlukan dalam PJJ.
Ribuan pelatihan, webinar, lokakarya, bimtek diselenggarakan PGRI dari Sabang
sampai Merauke sepanjang tahun sebagai upaya membantu pemerintah untuk
meningkatkan kompetensi guru dan mewujudkan guru Indonesia yang bermartabat,
profesional, dan sejahtera.
Di usia yang ke-76, semoga PGRI semakin jaya, terus mengabdi negeri, dan memberi
arti untuk Indonesia.
Lembar 10
PGRI
read more "Sejarah PGRI."
Let's Connect On Social Media PGRI
Feel free to visit my social media pages and don’t forget to like & share 🙂